Kristenisasi dan gereja liar picu bentrokan di Singkil

di Aceh Singkil disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung. Namun kini ternyata jumlah rumah ibadah telah lebih dari yang disepakati.

Editor: Halmien

Poin lainnya dari kesepakat, pendirian rumah ibadah harus menuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hasil kesepakatan tersebut, akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, malam ini juga.

Hal tersebut dilakukan untuk menenangkan masa yang mana pada Selasa (13/10) merupakan batas waktu terakhir yang diberikan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, lansir Serambi Indonesia, masa Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil, Selasa (6/10) lalu menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak agar gereja tak memiliki izin dibongkar. Jika sampai Selasa (13/10) tidak dilaksanakan maka mereka yang akan membongkarnya.

Berikut nama sepuluh gereja yang sudah sepakat untuk dibongkar yakni:
GKPPD Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah
GKPPD Pertabas
GKPPD Kuta Tinggi
GKPPD Tutuhan
GKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan.
GKPPD Mandumpang
GKPPD Siompin
GMII Siompin, Kecamatan Suro
GKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris.
Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris. (arc)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved