Berkunjung ke Daerah Ini, Benarkah Wajib Menangis?

Adapun mendatangi tempat-tempat itu hanya melihat betapa kuatnya kaum Tsamud di masa silam, maka ini tidak boleh.

Editor: Halmien

SERAMBI UMMAH.COM - NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan perjalanan menuju Tabuk, beliau melewati Hajar (Madain Soleh), satu daerah yang dulu ditempati kaum tsamud, umatnya Nabi Soleh ‘alaihis salam. Puing-puing rumah mereka masih banyak tersisa. Beliau memerintahkan agar para sahabat mempercepat langkahnya dan berusaha menangis.

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, menceritkan,

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Hajar, beliau bersabda,

“Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang dzalim, kecuali sambil menangis. Karena apa yang menimpa mereka bisa menimpa kalian.”

Lalu beliau menutup kepala beliau dengan kain selendangnya, dan mempercepat perjalanannya, hingga berhasil melewati daerah itu. (HR. Ahmad 5466 dan Bukhari 4419)

Dalam riwayat lain, beliau secara tegas melarang untuk memasuki tempat seperti itu, kecuali sambil menangis.

Beliau bersabda,

Janganlah kalian memasuki daerah umat yang diadzab itu kecuali sambil menangis. Jika kalian tidak bisa menangis, jangan memasuki daerah mereka. Jangan sampai adzab yang menimpa mereka, menimpa kalian. (HR. Bukhari 433).

Tentu saja saran beliau itu tidak hanya berlaku untuk sahabat di masa itu. Peringatan ini berlaku untuk semua umat beliau.

Karena itulah, hadis ini menjadi landasan para ulama, tentang larangan berkunjung ke tempat umat-umat masa silam yang diadzab oleh Allah karena kedurhakaannya, hanya karena ingin tahu atau piknik atau sebatas mengambil gambar. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan,

“Jangan sampai adzab yang menimpa mereka, menimpa kalian”.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,

Bolehkah mendatangi Madain Sholeh untuk mengambil pelajaran dari kejadian itu?

Jawaban beliau,

Ya boleh, dengan syarat, seseorang tidak memasuki daerah itu kecuali dalam kondisi menangis.

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memasuki daerah umat yang diadzab itu kecuali sambil menangis.”

Adapun mendatangi tempat-tempat itu hanya melihat betapa kuatnya kaum Tsamud di masa silam, maka ini tidak boleh.

Perbedaannya jelas. Orang ini berangkat untuk mengukur kekuatan kaum Tsamud, tujuannya hanya untuk rekreasi, jalan-jalan. Dan tidak membayangkan bagaimana adzab itu menimpa mereka.

Sedangkan orang yang pergi ke sana sambil menangis dan takut kepada Allah, ini tidak masalah.

Untuk itu, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati perkampungan mereka dalam perjalanannya menuju tabuk, beliau menutup kepalanya dan mempercepat langkahnya. (Liqaat Bab al-Maftuh, volume 224, no. 14).

Mengenai Petra dan Laut Merah termasuk daerah yang ketika kita berkunjung ke sana harus memangis? Sabab wurud pada hadis Ibnu Umar di atas terkait Madain Soleh (Hajar). Namun ini dipahami melebar. Sehingga larangan ini juga berlaku untuk semua pemukiman umat masa silam yang dibinasakan Allah karena kedurhakaannya.

Ketika menjelaskan hadis ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

Hadis ini mencakup tempat tinggal Tsamud dan kaum selain mereka, yang kondisinya seperti Tsamud. Meskipun sebab adanya hadis itu adalah pemukiman Tsamud. (Fathul Bari, 6/380).

Kami tidak tahu, apakah petra dan laut merah termasuk daerah umat yang diadzab ataukah tidak. Hanya saja, ada pernyataan dari sebagian ulama bahwa tepi laut merah di Yordan merupakan tempat umatnya Nabi Luth yang dibinasakan.

Ibnu Asyura mengatakan,

Umat yang didatangi kaum Luth adalah penduduk negeri Sodom dan Gomora, di daerah Kan’an. Terkadang nama daerah Sodom dan Gomora digunakan menyebut penduduknya. Mereka nenek moyang bangsa Fenisia. Sodom dan Gomora berada di pesisir pantai Sadim, laut garam, sebagaimana yang disebutkan dalam Taurat. Itulah laut mati, yang dinamakan dengan laut Luth. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 8/230).

Sementara untuk Petra, kami tidak menjumpai keterangan asal muasal tempat itu. Apakah dia termasuk tempat yang penduduknya pernah diadzab oleh Allah atau tidak?

Terdapat keterangan dari Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah,

Terkait daerah Petra, kita tidak memiliki dalil yang mendukung bahwa itu termasuk kampung yang penduduknya disiksa. Sementara larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berlaku untuk memasuki daerah yang dulu orang kafir disiksa di sana, kecuali sambil menangis dengan khusyu, merenungkan adzab yang Allah berikan kepada mereka. (ipc)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved